Cari Blog Ini
Minggu, 06 Mei 2012
Lirik Lagu Evanescence My Immortal
Lirik Lagu Evanescence My Immortal
I’m so tired of being here
Suppressed by all my childish fears
And if you have to leave
I wish that you would just leave
’Cause your presence still lingers here
And it won’t leave me alone
These wounds won’t seem to heal
This pain is just too real
There’s just too much that time cannot erase
[Chorus:]
When you cried I’d wipe away all of your tears
When you’d scream I’d fight away all of your fears
And I held your hand through all of these years
But you still have
All of me
You used to captivate me
By your resonating light
Now I’m bound by the life you left behind
Your face it haunts
My once pleasant dreams
Your voice it chased away
All the sanity in me
These wounds won’t seem to heal
This pain is just too real
There’s just too much that time cannot erase
[Chorus]
I’ve tried so hard to tell myself that you’re gone
But though you’re still with me
I’ve been alone all along
Jumat, 04 Mei 2012
hukum perjanjian
Disusun
Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
HUKUM
PERJANJIAN
Abstraksi
Hukum perjanjian sering disama
artikan dengan hukum perikatan hal ini berdasarkan konsep dan definisi dari
kata perjanjian dan perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah Suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pendahuluan
Hukum
Perjanjian Ialah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau
dimana
dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam
hukum perjanjian ini yaitu Asas Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat
berbagai macam unsure yang mendukung adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum
Perjanjian dapat terhapus oleh suatu hal-hal tertentu.
Pembahasan
Asas
dalam Hukum Perjanjian
1.Asas
Terbuka
v Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
v Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
v Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas :
v Teori pernyataan
a. Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat
yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila
pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
v Teori
Penawaran
Bahwa
perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan
penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian
harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban
secara tertulis dari pihak lawannya.
v Asas
kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal
1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan
diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk
dirinya sendiri.
Syarat
sahnya suatu Perjanjian
v Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
v Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Unsur
Perjanjian
Aspek
Kreditur atau disebut aspek aktif :
v 1).
Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
v 2).
Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
v 3).
Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek
debitur atau aspek pasif terdiri dari :
v 1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v 2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
v 3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
Bagian
dari Perjanjian
v Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang
tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah
essensialia bagi perjanjian jual beli.
v Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan
sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
v Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak
ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta
alat-alat rumah tangga.
DIHAPUSNYA
PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1.
Karena pembayaran;
2.
Karena penawaran pembayaran;
3.
Karena pembaharuan utang/novatie;
4.
Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5.
Karena percampuran utang;
6.
Karena musnahnya obyek;
7.
Karena pembebasan utang;
8.
Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9.
Karena berlakunya syarat batal;
10.
Karena kadaluarsa yang membebaskan.
Kesimpulan
Perjanjian
atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji
kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu
undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan
timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang
dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua
orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa
suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang
diucapkan atau ditulis.
Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.
hukum perdata
Disusun
Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
HUKUM
PERDATA
Abstraksi
Dalam jurnal ini berisikan tentang suatu hukum yang
memuat dan mengatur hak-hak serta kepentingan individu sebagaimana yang diatur
dalam UUD 1945,juga menjelaskan secara jelas apa-apa saja yang di maksud dengan
hukum perdata,menjabarkan asal muasal hukum perdata beserta contoh dan apa-apa
saja yang wajib di patuhi menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Mengarahkan
pembaca agar memahami apa saja macam
hukum perdata yang terdapat di Indonesia.
Pendahuluan
Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
Pembahasan
Hukum Perdata yang Berlaku Di
Indonesia
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi
KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku
1 tentang Orang / Personrecht
Buku
2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku
3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Hak cipta
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah
pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas
ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur
dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Paten
Menurut
undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ay. 2)
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Hukum
yang Mengatur
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum
paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa
negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing
negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan
satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju
aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk
setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah
Eropa.
Pengertian dan Keadaan Hukum di
Indonesia
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum
Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap
peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan
pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian
sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu:
1)
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena
negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat
yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku
I : berisi mengenai orang.
Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya
diatur hukum kebendaan dan
hukum waris.
Buku
III : berisi tentang perikatan.
Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku
IV : berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum
yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
pembentuk Undang-Undang (BW)
ü Buku
1 :
mengenai orang
ü Buku
II :
mengenai benda
ü Buku
III : mengenai perikatan
ü Buku
IV : mengenai pembuktian
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang
(pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
·
Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari
segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh
karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Kesimpulan
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara
lain menjadi:
Hukum
keluarga
Hukum
harta kekayaan
Hukum
benda
Hukum
Perikatan
Hukum
Waris
Daftar
Pustaka : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Langganan:
Postingan (Atom)