Cari Blog Ini

Minggu, 03 Juni 2012

review jurnal pengertian hukum ekonomi ( Revisi )


Disusun Oleh       :
-         Anggi Mustika Sari (20210824)
-         Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-         Putri Khoirunnisa (25210455)
-         Rani Nuraini (25210644)
-         Rika Agustina (25210942)

Kelas                             :       2EB06

I.                  Abstraksi
Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Sebelum mempelajari hukum secara mendalam kita harus tahu apa itu pengertian hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum,jenis hukuman dari peraturan yang dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain kita mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan semua pembahasan di atas telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih mudah memahami tentang hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus agar pembaca dapat memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
II.Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
III.Pembahasan
Pengertian hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
     A.  UU
           Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang  berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
 Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
 1.  UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
 Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
 2.  UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.

     B. Kebiasaan
          Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
      C.  Traktat
           Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
       D.  Yurisprudensi
             Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
       E.  Doktrin
            Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
·         Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
 Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua 1.    Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2.    Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.

IV.Kesimpulan
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.  Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Perpustakaan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-4/


review jurnal anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Disusun Oleh : - Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06




Review Jurnal
LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGECUALIAAN TERHADAP
BADAN USAHA KOPERASI

Andjar Pachta Wirana
ABSTRAKSI
This article elaborates two law discourses regarding cooperative (koperasi) status and anti monopoly restriction. Under the constitution of the Republic Indonesia the cooperative as people business unit is facilitated by economic policy. The policy has been aimed to delivery wider portion through economic system which closes to people. It has been known as people economic system with motto wider spread and national democratic economy. The author concedes to giving any exclusion to cooperative disregards toward anti monopoly law. Exclusion itself is explicity reflected any legal protection from the State to people economic. It protection by shields and gives opportunity for cooperatives and small business units to develop and becomes strong in their business proportionally.

PENDAHULUAN
Pemerintah sejak dari tahun pertama kemerdekaan Republik Indonesia dalam politik-ekonominya selalu berusaha memberdayakan badan-usaha koperasi dengan membuat kebijakan ekonomi yang memberikan porsi yang luas terhadap pengembangan dan pemberdayaan usaha koperasi dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada rakyat atau ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, dalam tata-ruang perekonomian nasional pada dasarnya tidak ada alasan koperasi melakukan monopoli dan praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Koperasi merupakan badan usaha yang dalam melaksanakan kegatan usahanya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara penuh, maka badan usaha koperasi pada titik tertentu tidak dapat menghindar dari menjalankan praktek bersaing secara ekonomi.

PEMBAHASAN
1. Pengertian Badan-Usaha Koperasi
Sebagai salah satu kendaraan usaha yang dibentuk oleh pendiri dan anggota dari seluruh perkumpulan koperasi unruk melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Dasar Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan-Usaha Koperasi
Dasar hukum lembaga Koperasi Indonesia adalah Konstitusi Negara, UUD 1945. Dengan kedua dasar hukum tersebut kedudukan Koperasi di Indonesia mempunyia pijakan hukum yang kokoh.
Fungsi dan tujuan koperasi:
· Menjadi kendaraan bagi para anggotanya untuk meningktakan baik penghasilan ataupun status ekonomo dalam lingkup kebersamaan dengan berorganisasi.
· Sebagai lembaga, koperasi dapat menyerap tenaga kerja untuk menjalankan koperasi.
· Menjadi tempat berkumpul dan berorganisasi dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
· Dapat menjadi tempat mendidik anggotanya dalam berorganisasi di bidang ekonomi.
· Dapat menjadi tempat mendidik anggotanya menjalankan demokrasi dalam menjalankan organisasi ekonomi di koperasi tersebut.

3. Persaingan Usaha Yang Sehat dan Usaha-Koperasi
a. Dasar hukum Persaingan Usaha yang Sehat
Di Indonesia dengan adanya Ketentuan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah mempunyai landasan hukum untuk membuat dan menjalankan kebijakan terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat merugikan rakyat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat memperkuat amanat Konstitusi Negara.
b. Keberadaan Badan-Usaha Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Keberadaan Koperasi di Indonesia tercantum didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia dengan demikian, eksistensinya dijamin oleh Konstitusi.
c. Konsep Persaingan Usaha yang Sehat
Konsep Persaingan Usaha yang Sehat berisi tiga hal pokok dijadikan objek yang “dilarang” dan yang dijadikan “wilayah” untuk melihat apakah ada persaingan usaha yang tidak sehat antara lain : (1) lingkup kesepakatan, persengkongkolan atau perjanjian. (2) lingkup kegiatan dan (3) lingkup dominasi. Ada dua instrumen yang dipakai dalam menetukan kebijakan untuk mengatur persaingan usaha, yaitu (1) Kebijakan Struktural, (2) Kebijakan Perilaku.
Jadi, Konsep Persaingan Usaha yang Sehat yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 adalah menjaga keharmonisan atau keseimbangan antara produsen dengan konsumen.

4. Pembagian Badan Usaha Koperasi dan Pengaruhnya Terhadap Persangain Usaha
a. Dasar Hukum Pembinaan Badan Usaha Koperasi
Dasar Hukum Pembinaan Badan Usaha Koperasi adalah UUD 1945. Dengan demikian, Indonesia merupakan satu-satunya yang mendapat mandat langsung dari konstitusi negara adalah koperasi.
b. Pengecualian Sebagai wujud Pembinaan dalam Iklim Persaingan Usaha yang Sehat
Pemberian perlakuan khusus kepada koperasi membawa implikasi yuridis terhadap politik dan sistem perekonomian dalam konteks persaingan usaha yang sehat. Pada tahap pembinaan sosialisasi sistem perekonomian negara yang dikelola berdasarkan sistem kekeluargaan perlu dilakukan secara intensif melalui lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah ataupun swasta.
c. Hambatan dalam Membina Badan Usaha Koperasi
Hambatan dalam Membina Badan Usaha Koperasi dapat disebabkan dari faktor internal maupun faktor eksternal. Yang termasuk faktor internal adalah manajemen, pengalaman, jaringan usaha, modal, dan kesadaran dari anggota. Dan yang termasuk faktor eksternal adalah kebijakan pemerintah yang sering tidak konsisten bahkan kontradiktif yang berakibat pada perkembangan usaha koperasi.
d. Peluang Terciptanya Ekonomi Kerakyatan dalam Konteks Koperasi sebagai Sistem Perekonomian
Koperasi dapat menjadi wadah dan kendaraan ekonomi dari negara, perlakuan khusus tersenut diberikan dengan alasan mendasar yaitu untuk memberikan kesempatann koperasi sebagai lembaga ekonomi untuk masuk ke dalam bidang perdagangan, jasa, maupun industri. Dengan demikian, peluang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi selaku lembaga masih terbuka luas.

KESIMPILAN
Koperasi merupakan lembaga yang dibangun oleh rakyat kecil, pemerintah memberikan dasar yuridis kepada koperasi agar mendapatkan kesempatan menjalankan usahanya secara luas. Koperasi yang selaku lembaga uang menjalankan usaha tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan praktek monopoli. Di dalam menjalankan koperasi juga sering terjadi penghambatan yaitu sikap pemerintah yang tidak tegas dalam mengeluarkan kebijakan dengan memberikan porsi usaha yang sudah dijalankan oleh koperasi kepada pendatang baru atau lembaga non koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Artikel
Assiddiqie, Jimly. Konsilidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahab
Ke-empat. Pusat Studi Hukum Tata Negara, FHUI Jakarta, 2002.
Hadikusuma, R.T. Sutantya Rahardja. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, UUD 1945. Naskah Asli berikut Amandemen I,II,III, dan IV.
_______., UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
_______., UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
Situs Internet
Hannan, Ali Marwan. “Koperasi Sudah lama Dianggap Kelas Dua”,
<htttp://www.gkbi.info./terkini/21.shtml>, diakses 12 Nopember 2005.

Minggu, 06 Mei 2012

cerita pendek

Setiap manusia di bumi mempunyai insting untuk membela dirinya selalu mengininkan dirinya di puncak kejayaan ingin selalu jadi pemenang, baik itu wanita ataupun pria. Drai golongan terpelajar ataupun bukan. Sepatutunya kita sesama manusia yang mempunyai jiwa kemanusiaan saling menghargai. sering sekali kita di buay oleh harta,tahta dan tampang yan rupawan hingga melupakan jati dirinya. Manusia sering sekali menghalalkan segala cara untuk menjadi yang terunggul walau mereka harus menjadi jati diri yang lain .  Maka dari itu ALLAH tidak memandang dunia karena terlalu hina di dalamnya.

Lirik Lagu Evanescence My Immortal

Lirik Lagu Evanescence My Immortal 



I’m so tired of being here

Suppressed by all my childish fears

And if you have to leave

I wish that you would just leave

’Cause your presence still lingers here

And it won’t leave me alone



These wounds won’t seem to heal

This pain is just too real

There’s just too much that time cannot erase


[Chorus:]

When you cried I’d wipe away all of your tears

When you’d scream I’d fight away all of your fears

And I held your hand through all of these years

But you still have

All of me


You used to captivate me

By your resonating light

Now I’m bound by the life you left behind

Your face it haunts

My once pleasant dreams

Your voice it chased away

All the sanity in me


These wounds won’t seem to heal

This pain is just too real

There’s just too much that time cannot erase


[Chorus]


I’ve tried so hard to tell myself that you’re gone

But though you’re still with me

I’ve been alone all along

Jumat, 04 Mei 2012

hukum perjanjian



Disusun Oleh       :
-         Anggi Mustika Sari (20210824)
-         Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-         Putri Khoirunnisa (25210455)
-         Rani Nuraini (25210644)
-         Rika Agustina (25210942)

Kelas   :       2EB06
                                               



HUKUM PERJANJIAN



Abstraksi

Hukum perjanjian sering disama artikan dengan hukum perikatan hal ini berdasarkan konsep dan definisi dari kata perjanjian dan perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pendahuluan 
Hukum Perjanjian Ialah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam hukum perjanjian ini yaitu Asas Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat berbagai macam unsure yang mendukung adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum Perjanjian dapat terhapus oleh suatu hal-hal tertentu.
Pembahasan
Asas dalam Hukum Perjanjian
1.Asas Terbuka
v  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
v  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
v  Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Asas Konsensualitas :
v  Teori pernyataan
   a. Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
   b.Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
v   Teori Penawaran
Bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
v  Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.


Syarat sahnya suatu Perjanjian
v  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
v  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.
Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
v  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
v  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
v  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
v  1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v  2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
v  3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.

Bagian dari Perjanjian
v  Essensialia
       Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
v  Naturalia
       Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
      Misalnya penanggungan.
v  Accidentalia
       Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
       Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

DIHAPUSNYA PERJANJIAN  (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena kadaluarsa yang membebaskan.
Kesimpulan
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.    

Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.





hukum perdata



Disusun Oleh       :
-         Anggi Mustika Sari (20210824)
-         Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-         Putri Khoirunnisa (25210455)
-         Rani Nuraini (25210644)
-         Rika Agustina (25210942)
Kelas             :       2EB06
                                               


HUKUM PERDATA
Abstraksi
Dalam jurnal ini berisikan tentang suatu hukum yang memuat dan mengatur hak-hak serta kepentingan individu sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945,juga menjelaskan secara jelas apa-apa saja yang di maksud dengan hukum perdata,menjabarkan asal muasal hukum perdata beserta contoh dan apa-apa saja yang wajib di patuhi menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Mengarahkan pembaca agar  memahami apa saja macam hukum perdata yang terdapat di Indonesia.
Pendahuluan
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pembahasan
Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Hak cipta
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Hukum yang Mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I               : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
    hukum kekeluargaan.
Buku II             : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan 
                            hukum waris.
Buku III          : berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV     : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
         pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
ü  Buku 1           : mengenai orang
ü  Buku II          : mengenai benda
ü  Buku III         : mengenai perikatan
ü  Buku IV         : mengenai pembuktian

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
·         Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan  istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Kesimpulan
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris

               http://dennyfras.blogspot.com