Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Oktober 2011

pebedaan keyakinan

            KAMU UDARA KU


Cinta datang tanpa kata-kata
Cinta datang seperti udara
Begitupun cinta ku pada mu
Yang tulus bagai udara di pagi hari


Namun cinta ku terhalang oleh perbedaan
Perbedaan keyakinan kita yang berbeda
Cintaku tulus pada mu…
Namun perbedaan selalu jadi momok

ALLAH aku cinta mu ALLAH..
ALLAH aku cinta mu ALLAH..
Tapi..
Aku cinta dia juga ALLAH
ALLAH aku cinta dia, dia yang non muslim

Dekaplah dia dalam pelukanmu  ya ALLAH bersama ku

Sabtu, 01 Oktober 2011

tugas koperasi

Nama         : Rika Agustina
Kelas          : 2EB06
NPM          : 25210942
Tugas         : Ekonomi Koperasi





Koperasi
1.1.        Konsep aliran dan sejarah koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum.  Koperasi  memiliki konsep, aliran dan juga sejarah.
Konsep koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konseo koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara berkembang .
a.       Konsep kopesi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur koperasi barat
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dan saling membantu dan saling menguntungkan.
·          Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·          Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.  Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c.       Konsep kopesari Negara berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
 • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

1.2.        Koperasi memiliki 3 aliran yaitu :
A.    Aliran Yardstick.
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


1.3.        Sejarah koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri sebagai pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servan.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
1.4.Pengertian dan Prinsip-Perinsip Koperasi
 Pengertian Koperasi  Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. D.R CC Taylor beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Internasional Labour Office (ILO), menurut ILO definisi koprasi adalah sebagai berikiut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dr.C.R Fay Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Dr.G.Mladenata didalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H.E.Erdman Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
1. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
            Frank Robotka Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri

2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3.Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
Drs. Mohammad Hatta Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Perinsip-Perinsip Koperasi adalah:
1. (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota
1.4.Manajeman dan Organisasi Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).  A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

           
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.

Koperasi Sebagai Badan Usaha.
            Pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan baran – barang dan jasa untuk di jual.  Koperasi adalah badab usaha (UU No.25 tahun 1992).  Cirri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.  Fungsi koperasi sebagai badan usaha adalah koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dan koperasi khusus yang menyang aspek perkoperasian ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi modal usaha terdiri dari ,modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan operasi suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah di ungkapkan.







Soal

1.      jenis badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum adalah:
a.Organisasi
b. Koperasi
c. Perusahaan
d. Firma

2.      Ada berapa aliran koperasi…
a.       5
b.      4
c.       3
d.      10

3.        Dr.G.Mladenata mengemukakan tentang mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil. Apa judul dari buku tersebut…
a.Histoire des Doctrines Cooperative
b. wrok and year
c. perjuangan koperasi
d.kisi-kisi koperasi

4.      ILO singkatan dari …
a. ilmiah lembaga otoriter
b. ilmu lembaga koperasi
c. in lost organisasi
d. Internasional Labour Office

5.      UUD yang mengatur tentang koperasi adalah…
a.       UU No.25 tahun 1992
b.      UU No.23 tahun 1992
c.       UU No.29 tahun 1995
d.      UU No.30 tahun 2001
6.      Koperasi di bagi menjadi berapa konsep ….
a.       2
b.      3
c.       4
d.      5
7.      Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi adalah pengertian dari…
a.       Koperasi barat
b.      Koperasi selatan
c.       Koperasi sosialisasi
d.      Negara berkembang
8.      Commonwealth adalah …
A.    Aliran sosialis
B.     Aliran yuridis
C.     Persemakmuran
D.    Aliran sejahtera
9.      Pada tahun berapakah koperasi mencapai 100 unit…
a.       1994
b.      1882
c.       1567
d.      1852
10.  CWS adalah singkatan dari
a.       The Cooperative Whole Sale Society
b.      Cooperative what sale sosialita
c.       Coklat whait susi
d.      Cooperasi whey sosialita
11.  Pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh…
a.       Faderik taylor
b.      Carli panhoten
c.       Donal wrok Eduardo
d.      Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
12.  Dimanakah diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)….
A.    Surabaya
B.     Aceh
C.     Lampung
D.    Jakarta
13.  Cooperative Commissie didirikan oleh…
a.       Dr. JH. Boeke
b.      Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
c.       Faderik taylor
d.      Carli panhoten
14.  Apa arti dari De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden
a.       Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi
b.      Bank para bangsawan belanda
c.       Bank bangsawan
d.      Bank khusus rakyat jelanta
15.  Pada tahun 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di…
a.       Tasikmalaya
b.      Surabaya
c.       Bogor
d.      Sentul
16. UUD yang mengatur tentang NASACOM adalah..
a.       UUD No. 14 th 1965
b.      UUD No. 15 th 1965
c.       UUD No. 16 th 19987
d.      UUD No. 13 th 1998
1.  Pengertian dari koperasi sebagai badan usaha adalah..
a.       suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan baran – barang dan jasa untuk di jual. 
b.      Sebagai pelindung hukum yang kuat
c.       Sebagai suatu karya yang bagus
d.      Sebagai syarat koperasi
18. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen          koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: …
a.       Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
b.      Rapat anggota pengurus, usaha
c.       Pengawas, pengurus dan penyelenggara
d.      Pemilik koperasi
19.  Fungsi koperasi sebagai badan usaha adalah
a.       koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dan koperasi khusus yang menyang aspek perkoperasian ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha.
b.      aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha
c.       sebagai sarana belanja murah
d.      sebagai symbol kemasyarakatan
20.  one man one vote adalah istilah dari
a.       satu orang satu nilai
b.      satu orang satu swara
c.       satu suara semua orang
d.      suara bersama



jawaban
1.B
2. C
3. A
4.D
5.A
6. B
7. A
8. C
9. D
10. A
11. D
12.A
13. A
14. A
15. A
16. A
17. A
18. A
19. A
20. B