Cari Blog Ini

Sabtu, 24 November 2012

tugas softskill 3

NAMA KELOMPOK :
 Andreas Paka             20210739
 Antari Pramono          20210936
 Rika Agustina            25210942


Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
 1. Abnormal perfomanca index
 2. Adjustment
 3. Adjusted price
 4. Administrative expenses
 5. Advance payment
 6. Audit working paper
 7. Automatic premium loan
 8. Bank line
 9. Blanket expense policy
 10. Capital adequacy ratio (CAR)
 11. Cash disbursement
 12. Certified public accountant
 13. Checking account
 14. Collective rights of stockholders
 15. Competitive bid
 16. Completion bond
 17. Conditional sale floater (insurance)
 18. Consumer debenture
 19. Continuous budget
 20. Cost forecasting
 21. Cost of goods sold
 22. Economic entity
 23. Economic class
 24. Financial intermediary
 25. Financial reporting

Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index                      : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment                                                 : Penyesuaian
3. Adjusted price                                            : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses                             : Biaya administrasi
5. Advance payment                                       : Uang muka
6. Audit working paper                                   : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                            : Pinjaman premium otomatis
8. Bank line                                                     : Baris Bank
9. Blanket expense policy                               : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)                  : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                                    : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant                      : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                                                 : Rekening
14. Collective rights of stockholders              : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                                        : Penawaran kompetitif
16. Completion bond                                      : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)          : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture                                 : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                                   : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                                        : Peramalan biaya
21. Cost of goods sold                                    : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                                        : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                          : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                              : Perantara keuangan
25. Financial reporting                                    : laporan keuangan

Contoh kalimat efektif

1.  Financial Reporting            : Laporan Keuangan
     Manajer membuat laporan keuangan itu dengan baik dan benar.
2. Economi class                     : Kelas Ekonomi
     Andi membeli tiket kereta api kelas ekonomi di Stasiun Senen.
3,  Advance payment              : Uang muka
     Pak Budi membeli mobil Toyota Avanza dengan uang muka sebesar Rp 100.000.000.
4. Checking account               : Rekening
     Karena buku rekening tabungannya hilang, dia tidak dapat menabung di bank.
5.  Administrative expenses    : Biaya administrasi
    Bank selalu menetapkan biaya administrasi sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.

                       


Jumat, 02 November 2012

tugas bahasa indonesia

tugas bahasa indonesia (tugas 2)

Tinjauan Buku
Tujuan Peninjauan

Kami melakukan peninjauan terhadap buku yang berjudul Akuntansi Perbangkan: Akuntansi Transaksi Bank Dalam Valuta Rupiah yang ditulis oleh N. Lapoliwa, SEM AK. MBA dan Daniel S. Kuswandi. Dalam buku ini dimuat berbagai macam penulisan dan catatan yang menjelaskan dan mengajarkan akuntansi bank dalam valuta rupiah secara terperinci. Tujuan kami melakukan peninjauan ini adalah untuk mengetahui bagaimana isi seluruhnya dari buku ini. Serta untuk menjelaskan mengapa buku tersebut dapat dikategorikan sebagai buku yang menjelaskan isinya secara terperinci. Serta menentukan apakah buku ini layak untuk dibaca dan dijadikan referensi.

Tujuan Penulis

Tujuan penulis menulis buku ini adalah ingin menjabarkan bagaimana proses transaksi perbankan dalam valuta rupiah. Dengan menyajikan beberapa bagian dan bab dalam pokok bahasan, terlihat penulis ingin mempermudah pembaca saat membaca buku tulisannya. Kemudian hal tersebut dipermudah lagi dengan diberikan contoh-contoh soal yang menyangkut tentang transaksi dalam bank. Selain itu, penulis nampaknya hendak membuat buku karyanya agar dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan yang pantas digunakan. Paslnya, dalam buku ini menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti namun memiliki makna yang tidak biasa dalam isinya.

Rangkuman Buku

Buku ini menjelaskan dan menjabarkan bagaimana melakukan transaksi bank dalam valuta rupiah secara terperinci. Pasalnya buku ini menjelaskan segala macam transaksi yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bab yang berbeda-beda. Tercatat terdapat sembilan bab yang dimuat dalam buku ini. Diantaranya adalah akuntansi penanaman dana bank dan analisis laporan keuangan bank. Buku ini juga menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti bagi pembacanya. Dalam buku ini juga diberikan contoh-contoh soal agar pembaca lebih mengerti apa yang dijelaskan dari buku ini.

Dalam kesembilan bagian pokok bahasan yang dimuat dalam buku ini, semuanya menjelaskan isi yang berbeda-beda namu saling berkesinambungan. Pada bagian pertama dari buku ini yang bejudul konsep dasar akuntansi keuangan, dijelaskan konsep pengertian dan proses akuntansi pada umumnya dan bagaimana penerapannya pada pada perusahaan bank. Kemudian pada bagian kedua dijelaskan tentang akuntansi kliring manual dimana semakin banyaknya transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan bank mengakibatkan semakin banyak transaksi giral antar bank. Kriling sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kriling melalui perantara Bank Indonesia sebagai Lembaga Kriling.

Pada bagian ketiga, dijelaskan tentang akuntansi untuk dana bank yang meliputi giro, simpanan berjangka, tabungan-tabungan, Bank Indonesia, pinjaman yang diterima, pinjaman jangka panjang, setoran jaminan dan dana lainnya atau akuntansi untuk sumber dana yang berada pada sisi passiva neraca. Serta pada bagian keempat dijelaskan tentang mekanisme akuntansi pada sisi aktiva yang menyangkut penanaman dana seperti: penanaman dana dalam alat likuid atau kas, penanaman dana pada lembaga-lembaga keuangan, penanaman dana dalam bentuk perkreditan dan penanaman dana dalam aktiva tetap. Karena penanaman dana erat dengan pendapatan bunga yang dihasilkan, maka dalam bagian keempat ini dibahas tentang pos-pos aktiva dan pendapatan. Kemudian dalam bagian kelima sampai bagian kesembilan, buku ini menjelaskan tentang akuntansi jasa bank, akuntansi komitmen dan kontijensi, akuntansi pendapatan dan biaya, proses akuntansi bank dan analisis laporan keuangan bank. Semuanya meliputi transaksi lanjut yang lebih mendalam yang biasanya terjadi dalam transaksi perbankan.

Kesimpulan

Buku ini menjelaskan akuntansi perbankan mulai dari yang mendasar sampai yang terdalam. Buku ini menggunakan beberapa bagian dan bab berupa pokok bahasan yang dimuat dalam sembilan bagian. Semuanya menjelaskan isi yang berbeda-beda namun saling berkesinambungan. Maka dapat dikatakan buku ini memuat informasi yang sangat terperinci. Buku ini dilengkapi dengan contoh soal agar mempermudah pembaca. Selain itu penulis juga menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Maka dari itu, kami memiliki kesimpulan bahwa buku ini layak untuk dibaca dan layak untuk dijadikan referensi. Dengan demikian kami bisa mendapatkan hasil dari tujuan peninjauan buku ini.


Nama :
- Andreas Paka
- Antari Pramono
- Rika Agustina
tugas bahasa indonesia (tugas1)

1. Komentar :
Dangan canggihnya teknologi di masan sekarang ini pemasaran tidak hanya bisa di lakukan dengan cara tradisional seperti pemasaran langsung ke pasar atau dari pembicaraan mulut ke mulut tetapi bisa dilakukan di dunia maya dengan cara online. Bisa menghemat waktu, biaya produksi, tempat. Namun juga bisa lebih memperluas pemasaran tidak hanya di satu tempat dan mempermudah konsumen untuk melihat dan mengenal barang produksi kita di banyak wilayah tanpa kita harus membuka cabang di daerah lain sehingga kita bisa mendapatkan laba yang maxsimal.
Kesalahan :
1. Dengan kata lain seharusnya “dengan demi kian”
2. Dalam kondisi perekonomian saat ini seharusnya “ kondisi perekonomian saat ini “
3. Akan laku seharusnya “ akan terjual atau akan terjual di pasaran”

2. Rumusan masalah :
1. Pemukiman kumuh identi dengan kemiskinan
2. Pemukiman kumuh mengakibatkan masalah kesehatan seperti : masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh.
Tujuan :
1. sebab timbulnya banyak pemukiman kumuh di kota.
2. masalah kemiskinan yang tidak kunjung usai.
3. dampak kemiskinan dan pemukiman kumuh bagi kesehatan masyarakat.
4. Dampak keterbatasan ekonomi bagi masyarakat dengan nilai marginal yang rendah.

Nama Kelompok :
- Andreas Paka
- Antari Pramono
- Rika Agustina

Jumat, 21 September 2012

kata kata bijak dan motivasi


Kata –kata Bijak dan motivasi

Pintar pintarlah bersyukur dngan apa yg menimpa kita entah itu puas atau tidak puas dngan hasil yg kita capai.bila kita tdak pintar bersyukur tidak bisa kita menikmati dunia dengan tersenyum ikhlas
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seseorang yang terlihat di dalam sholat istihoro ku, seseorang yang bisa menjadi imam sholat ku dan imam ke hidupan ku
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
orang yang tulus orang yang melakukan sesuatu ke baikan tanpa harus di ketahui orang lain, tanpa mengarapkan balas jasa atau sekedar kata terimakasih
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
apakah anda tidak pernah mengenal kata kalah apalagi mengalah di kamus pribadi anda? seorang PECUNDANG SEJATI bukan lah orang yang kalah apalagi mengalah tapi orang yang menghalalkan segala cara untuk menang dan selalu mencari titik lemah orang lain untuk anda jatuhkan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Allah selalu menolong kita tanpa kita pinta,dan tanpa kita sadari. Selalu memberikan yg terbaik walau kita sering souzon karna yg terbaik menurut kita belum tentu yang terbaik menurut allah zat yg mengetahui segalanya,yg tersembunyi atau yg akan dating
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jngan suka menyulut api, smua bisa di musyawarahkan.kita sudah dewasa bukan anak smp yg suka mengumbar masalah dan malahan menimbulkan kesalah pahaman



Minggu, 03 Juni 2012

Review jurnal wajib daftar perusahaan (revisi)

Nama Kelompok :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Review jurnal

Wajib Daftar Perussahaan Sebelum Dan Sesudah Berlakuanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)

Abstrak :
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bermanfaat bagi pemerintahan, dunia usaha maupun pihak lain yang ditujukan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara resmi yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan mejadi alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara Indonesia.
Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal ini akan menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui cara mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .

Pendahuluan :
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari masing-masing pihak:
a. Pemerintah
Untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
b. Dunia Usaha
Sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan untuk mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
c. Pihak lain
Bagi yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang sebagai alat bukti yang akurat.

Pembahasan :

dDASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).

B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baru adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.

Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan

Sumber Jurnal: http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
http://etd.eprints.ums.ac.id/13137/11/Abstraksi.pdf

review jurnal hukum perikatan (revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06

Disusun

Review jurnal
Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstraksi
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hokum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hokum yang banyak mengandung aspek ekonomis atau perbuatan hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang- undang Hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang –undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Hukum perikatan banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Kepentingan masyarakat begitu luas dari kepentingan antar pribadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan Negara. Hokum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang Hukum perdata merupakan hokum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis. Hukum perikatan mengandung asas yaitu asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian dalam menambah ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum yang disebut hukum perikatan. Pengertian menurut subekti (1987 : 25) hokum perikatan adalah hubungan hukum dalam kekayaan antara dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang yang bersifat ekonomis misal jul beli, sewa menyewa dan hibah.
A. Azas kebebasan berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHP berisi tentang empat syarat shnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek tertentu
4. Sebab yang halal

B. Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal dengan subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak sebagai berikut :
1. Perusahaan perseroan
2. Perrusahaan persekutuan (pasal 1618 KUH perdata)
3. Persekutuan Komanditer (pasal 19 samapai 21 KUHD)
4. Peseroan firma (pasal 16 samapai 18 KUHD)
5. Perseroan terbatas (UU no.20 tahun 2007 tentang PT)
C. Perbuatan Hukum perikatan
1. jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Suatu perjanjian antar penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan resiko kerugian .
4. perbankan
Undang –undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan.
5. haki
Perlindungan atas hak cipta,merek dan paten serta desain industri
6. perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7. surat berharga
surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat ndialihkakegunaannya untuk transaksi perdaganagan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek.

D. Objek Hukum Perikatan
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Contoh hak kebendaan hak milik, hak sewa, hak memungut hasil dan lain-lain

E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Kesimpulan :
Pengertian hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Hukum perikatan mempunyai azas –azas yaitu Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas konsensualisme.
Daftar pustaka :
Naja,Hr.daeng, 2009, pengantar hukum bisnis Indonesia,cetakan pertama,Jakarta,pustaka yustisia.
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987, hukumpertanggungan, Yogyakarta, FH UGM
Subekti, R.1980, pokok-pokok hukum perdata, Jakarta, intermasa
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, cetakan kedua, jakata,rineka cipta.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf

Review jurnal HAKI (Revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal

PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Idham Bustamam
I. Abstraksi
Para pengusaha di Indonesia belum memahami pentingnya HAKI untuk kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kurangnya informasi mengenai HAKI hal ini bisa diatasi jika pemerintah sering melakukan penyuluhan tentang HAKI di berbagai daerah dan memberikan fasilitas untuk memperoleh HAKI.

II. Pendahuluan
Di era globalisasi saat ini dunia perdagangan sudah tidak memiliki batas lagi.Hal ini didukung dengan kesepakatan perdagangan internasional seperti WTO,APTA dan APEC.Indonesia juga terus berbenah diri agar pengusaha di Indonesia bisa ikut andil dalam perdagangan internasional,baik usaha besar maupun usaha kecil dan menengah seperti koperasi.Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian khusus pada perlindugan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.Pemerintah sangat peduli dengan perkembangan usaha kecil dan menengah seperti koperasi hal ini ditunjukan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan agar koperasi berkembang dan dapat bertahan di dunia perdagangan saat ini.Pemerintah juga mengeluarkan undang-undang no 19 tahun 1992 yang berisikan tentang perlindungan secara hukum hak atas merek yang dikeluarkan suatu badan usaha.

III. Pembahasan
Tujuan :
Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.

Kerangka Pikiran :
HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
· “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspekekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat.
· Sosialisasi mendapatkan HAKI
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
· Sengketa merek bagi pelaku bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya
sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya tela dipalsukan oleh pengusaha lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.

Metode Penelitian
· Lokasi penelitian yang dilakukan di 4 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
· Populasi penelitian diambil dari setiap provinsi diambil 3 kabupaten/kota
· Penarikan sampel dilakukan dengan metode Field Work Research dan Library Research
Hasil Penelitian
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.

Kesimpulan
Dari masyarakat yang dijadikan responden sebagian besar belum memahami pentingnya HAKI bagi kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu:
· kurangnya informasi mengenai HAKI,
· usaha yang dikelola hanya usaha kecil dan usaha turun menurun,
· biaya yang dikeluarkan untuk HAKI sangat besar dan akan menggangu kelancaran usaha,
· kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai HAKI.

Daftar Pustaka
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung

Review Jurnal Sengketa ekonomi (revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06



Review Jurnal


ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN

M. Husni

I. Abstraksi
Hari ini arbitrase gambaran sebagai lembaga hukum yang penting sebagai salah satu
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada satu perjanjian arbitrase bisnis yang dibuat oleh para pihak. Lembaga arbitrase memiliki aspek positif, seperti /
seperti rahasia para pihak sengketa, dan waktu penyelesaian yang
terkait dalam waktu singkat. Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang
menarik dalam resolusi sengketa bisnis yang terjadi / terjadi pelaku bisnis Suami
masyarakat, karena dipercaya lebih efisien dan efektif.

II. Pendahuluan
Dunia bisnis dalam menjalankan profesinya ingin agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Namun dalam kenyataannya ada kalanya
apa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak mempunyai penafsiran yang berbeda dengan apa yang telah disetujui dalam kontrak, sehingga hal ini dapat menimbulkan perselisihan atau sengketa. Selanjutnya setiap sengketa yang terjadi pada umumnya akan diusahakan agar dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan bersama. Namun tak sedikit pula harus menyelesaikan sengketa itu melalui jalur hukum baik melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Model penyelesaian sengketa di luar pengadilan inilah yang menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa.Model ini cukup popular di Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternative penyelesaian sengketa yang diantaranya meliputi negosiasi, mediasi, dan arbitrase.

III. Pembahasan
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menyampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan. Dalam UU No. 30 Tahun 1999, dapat kita temui sekurangnya ada lima macam cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
· Konsultasi
Dalam Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Gunawan Widjaja, pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada kliennya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut (Widjaya, 2001).
· Negosiasi
Negosiasi adalah “suatu proses tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi di antara para pihak.
· Mediasi
“Mediasi adalah suatu proses negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak
luar yang tidak memihak dan netral yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak” (Fuady, 2000).
· Konsiliasi
Konsiliasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak dengan tugas sebagai fasilitator untuk menemukan para pihak agar dapat dilakukan penyelesaian sengketa.

Perjanjian Arbitrase sebagai pilihan dalam penelesaian sengketa bisnis
Arbitrase sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa bisnis dilakukan dengan berbagai pertimbangan, dimana mereka tidak ingin sengketa yang dihadapi diketahui orang dan lembaga arbitrase dapat memberikan jaminan kerahasiaan terhadap para pihak, baik dalam proses pemeriksaan berlangsung sampai setelah putusan dijatuhkan. Disamping itu, arbitrase diakui sebagai model penyelesaian sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan berdasarkan pada kepentingan para pihak dalam mencapai “Win Win Solution”. Namun dibalik semua kelebihan arbitrase ternyata ada satu hal penting yang sangat tidak memuaskan para pihak, terutama pada saat pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase, baik putusan arbitrase nasional maupun putusan internasional, di Indonesia selalu menghadapi kesulitan dan hambatan karena norma hukum yang ambivalen. Disatu pihak arbitrase diakui sebagai salah satu model penyelesaian sengketa yang efektif, tetapi disisi lain putusan arbitrase dapat dilaksanakan apabila tidak mendapatkan perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan Negeri.Namun karena arbitrase memiliki kelebihan yang banyak menguntungkan dunia bisnis maka badan arbitrase terbukti sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang yang paling dianjurkan dan paling diminati. Di samping itu dengan nama baik para pihak, semua permasalahan ingin diselesaikan dengan cepat dan dengan itikad baik untuk melaksanakan hasil putusan arbiter. Dengan demikian, arbitrase merupakan jalan yang terbaik bagi para pihak, dan itulah sebabnya para pihak memilih arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa bisnis.

IV. Kesimpulan
Perjanjian Arbitrase terbukti menjadi pilihan para pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa karena memberikan banyak keuntungan yaitu : memberikan jaminan kerahasiaan sengketa dari berbagai pihak,tingkat keadilannya tinggi dan dapat mencapai kondisi win win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,tetapi arbitrase juga memiliki kelemahan yaitu adanya hambatan dalam pengeksekusian hasil arbitrase terkait norma hukum yang ambivalen namun hal itu tidak menjadi masalah karena keuntungan yang diberikan lebih banyak,oleh karena itu para pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.

DAFTAR PUSTAKA
Abdulrrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu
Pengantar, Jakarta: Fikahati Aneska.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2004, Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa di
Bidang Ekonomi dan Keuangan di Luar Pengadilan, Makalah pada Acara Peresmian
BANI Sumatera Utara di Medan, tanggal 3 April 2004.
Fuady, Munir. 2000, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung:
Citra Aditya Bakti, hal 42.

jurnal revisi perlindungan konsumen

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06


Review Jurnal
KEBIJAKAN KRIMINAL DI BIDANG PERIKLANAN DALAM PERSPEKTIF
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Septi Prihatmini, S.H., M.H.

ABSTRAKSI
Konsumen adalah individu yang menggunakan suatu barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat. Karena konsumen adalah pengguna barang dan jasa maka perlu adanya hukum perlindungan konsumen yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Upaya perlindungan terhadap konsumen telah dilakukan sebelum diungkapnya UU Perlindungan Konsumen. Di Indonesia aturan yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada.

PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dasar pertimbangan dibentuknya UU Perlindungan Konsumen adalah semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat proses globalisasi ekonomi. Konsumen dalam praktek ekonomi menjadi objek kegiatan dalam rangka meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.
Di dalam dunia periklanan, Zaim Saidi mengungkapkan bahwa bagi para pengusaha iklan merupakan suatu keharusan dan dianggap sebagai darah daging untuk mengisi nadi kehidupan usaha, baik pada sektor barang maupun jasa. Pengaruh iklan terhadap konsumen dan produsen cukup besar. Iklan dianggap sebagai alat informasi yang tidak saja menguntungkan produesen ,tetapi juga membahayakan konsumen.

PEMBAHASAN
1. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di bidang Periklanan dalam UU Perlindungan Konsumen
Upaya Perlindungan Konsumen pada hakekatnya merupakan salah satu produk dari politik hukum yang mengandung asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Pada zaman sekarang iklan sangat mempengaruhi konsumen dan produsen. Tetapi keamanan dan keselamatan konsumen belum tentu di lindungi. Banyak produk iklan yang “menggiurkan” tetapi tidak sesuai dengan kenyataan produk barang/jasa yang diberikan. Aturan yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada. Peraturan periklanan tunduk pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Kesehatan, Undang-Undang Penyiaran dan Pokok-Pokok Pers serta Peraturan Pemerintah lainnya.
Iklan sebagai media pada hakekatnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat atas informasi suatu produk barang/jasa. Dan juga bermanfaat sebagai jembatan emas bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk usahanya.
Upaya perlindungan terhadap konsumen setelah diundangkannya UU Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan penggunaan produk atas suatu barang/jasa pada sampai saat ini masih pada tahap formulasi.
2. Kebijakan Kriminal dalam UU Perlindungan Konsumen
Kebijakan kriminal atau politik kriminal singkat diartikan sebagai usaha secara rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, yaitu mencakup kegiatan pembentukan undang-undang pidana, aktivitas dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan aparat eksekusi.
Tujuan akhir dari kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kebahagian masyarakat/penduduk. Tujuan akhir dari kebijakan kriminal yang dinyatakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan melaui upaya secara penal dan non penal. Perbuatan yang mengandung sanksi pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal melaui upaya penal.
UU Perlindungan Konsumen yang memuat tentang tindakan perlindungan konsumen ada didalam pasal 61-63 UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen.

KESIMPULAN
Upaya perlindungan konsumen dalam hal periklanan didalam undang-undang diungkapkan pada pasal 8-17. Kebijakan kriminal yang dilakukan hanya sebatas upaya penal. UU Perlindunga Konsumen merupakan ketentuan yang bersifat khusus,yaitu tindak pidana di bidang ekonomi. Pemahaman mengenai UU Perlindungan Konsumen juga penting untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi tindak kecurang yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, The Hunt for Profit and The Attack on Democracy.
Malang, Bayu Media, 2006.
____________, Politik Hukum Pidana; Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan
Ekonomi di Bidang Perbankan, Malang, Bayu Media, 2003.
Moh. Mahfud Putra, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.