Cari Blog Ini

Minggu, 06 November 2011

SHU


Nama          : Rika agustina
Kelas          : 2eb06
Npm           :25210942


Bab.1. Sisa Hasil Usaha (SHU)
iii.1.  Pengertian SHU
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota           
                                       
iii.2. pembagian SHU dan rumusnya
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
iii.3. Prinsip-prinsip pembagian SHU
SHU yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.Pada koperasi yang pengelolaann pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
 SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri .SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

iii.4. Pembagian SHU peranggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


BAB2. Pengertian Manajemen

iii.a. Rapat Anggota
o       Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
o       Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o       Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
o       Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

iii.b. Renta Pengurus
a.       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
c.       Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
                        a.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.      Pemberi nasihat
c.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.       Simbol



iii.c. Pengawas koperasi
o       Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
o       Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
            - mempunyai kemampuan berusaha
                        - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
1.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
2.      pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
3.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai        keseluruhan.
4.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

iii.d. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
iii.e. Pendekatan
o       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
             - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
            - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa   dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)


Bab3.Bentuk dan jenis Koperasi

iii.a. jenis dan bentuk koperasi

1.      Jenis Koperasi
a.       Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959:
o       Koperasi Desa
o       Koperasi Pertanian
o       Koperasi Peternakan
o       Koperasi Perikanan
o       Koperasi Kerajinan/Industri
o       Koperasi Simpan Pinjam
o       Koperasi Konsumsi
b.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
o       Koperasi Pemakaian
o       Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
o       Koperasi Simpan Pinjam
2.      Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
Konsep Penggolongan Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967:
Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.



                                      Bab4. Bentuk Koperasi

Untuk maksut efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.      Bentuk Koperasi
a.       Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Pusat
3.      Koperasi Gabungan
4.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.      Menurut wilayah administrasi pemerintah (PP No. 60 Tahun 1959)
1.      Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Ditiap daerah ditingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.      Ditiap daerah ditingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.       Koperasi Primer dan Sekunder
o       Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
o       Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.


Bab .5. Permodalan dalam Koperasi

1.      Arti Modal Koperasi
a.       Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usah-usaha koperasi:
o       Modal jangka Panjang
o       Modal jangka Pendek
b.   Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.      Sumber Modal
a.       Menurut UU No.12 Tahun 1967
o       Simpanan Pokok
o       Simpanan  Wajib
o       Simpanan Sukarela
o       Modal Sendiri
a.       Menurut No. 25 Tahun 1992
o       Modal Sendiri (Equity Capital)
      Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
o       Modal Pnjaman (Debt Capital)
   Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
o       Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o       Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
a. Memenuhi kewajiban tertentu.
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari.
d. Perluasan usaha


SOAL :

1.      Selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu adalah pengertian dari…
a.       Lambang koperasi
b.      Saham koperasi
c.       SHU koperasi
d.      Koperasi berjangka

2.      Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi adalah menurut….
a.       UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
b.      UU No. 04/1992 pasal 5 ayat 1
c.       UU No.12/1993 pasal 3 ayat 3
d.      UU No.12/1998 pasal 4 ayat 5

3.      SHU adalah singkatan dari…
a.       Saham menengah utama
b.      Saham koperasi utama
c.       Surat hutang utama
d.      Sisa hasil usaha

4.      Rumus SHU adalah …
a.       SHU = JUA + JMA
b.      SHU=YMA-JUA
c.       SHU=JMA-JUA
d.      SHU=JMA*JUA

5.      JUA adalah singkatan dari ..
a.       Jajan usaha anak
b.      Jasa usaha anggota
c.       Jasa utang anggota
d.      Juara usaha anggota

6.      Koperasi dimiliki oleh …
a.       Manajer
b.      Perorangan
c.       CV
d.      Anggota

7.      Fugnsi pengrururus pengambil keputusan tertinggi, Pemberi nasihat, Pengawas atau orang yang dapat dipercaya, Penjaga berkesinambungannya organisasi, Simbol adalah ungkapan dari …
a.       James bont
b.      Madona
c.       Leon Garayon dan Paul O. Mohn
d.      Leon darayon dan Paula O Mohn

8.      Tugas pengawas adalah
a.       melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
b.      melakukan pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk anggota
c.       melakukan penyuruhan terhadar para anggota yang bergabung di koperasi tersebut
d.      mengatur sistem keuangan koperasi

9.       Ada berapa syarat menjadi pengawas koperasi…
a.       2
b.      7
c.       9
d.      6

10.  Peranan manajer adalah
a.       membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
b.      membuat peraturan ke depan sesuai lingkungan dan wewenang
c.       membuat skedul ke depan sesuai yang dia pikirkan
d.      membuat massalah sendiri

11.  ada berapa jenis koperasi…
a.       7
b.      3
c.       6
d.      9

12.  Menurut teori klasik koperasi di bedakan menjadi..
a.       3
b.      6
c.       9
d.      7

13.  Menurut  PP No. 60 Tahun 1959 koperasi di bedakan menjadi berapa…
a.       4
b.      3
c.       6
d.      1

14.  Berikut ini yang buka merupakan jenis koperasi adalah…
a.       Koperasi desa
b.      Koperasi peternakan
c.       Koprasi perikana
d.      Koperasi pengairan

15.  Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya adalah..
a.       UU No. 12 Tahun 1967
b.      UU No. 13 Tahun1987
c.       UU No.23 Tahun 1888
d.      UU No.67 Tahun 1967

16.  Menurut PP No. 60 Tahun 1959 yang bukan jenis koperasi adalah…
a.       Primer
b.      Pusat
c.       Gabungan
d.      Satuan

17.   Yang merupakan  PP No 66  Tahun1959 adalah
a.       Pusat
b.      Instansi
c.       Golongan
d.      Satuan
18.  Siapakan yang mengungkapkan koperasi mempunyai sifat ganda…
a.       Draheim 
b.      Bahrain
c.       Draim
d.      Darbuheim

19.  Koperasi Primer merupakan…
a.        koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
b.      Koperasi yang pemiliknya terdiri dari satu orang
c.       Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.
d.      Koperasi yang anggotanya tidak ada

20.  Koperasi Sekunder
a.       merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi
b.      koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang 
C      Koperasi yang pemiliknya terdiri dari satu orang
 d.      Koperasi yang anggotanya tidak ada

 
     21. Salah satu prinsip-prinsip pembagian shu koperasi …
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b.      Shu yang bersumber gabungan
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      Jawaban a dan d benar
     22.   Pembagian shu per anggota dibayar secara …
a.       Tunai
b.      Kredit
c.       Utang
d.      Obligasi

  23.   Beberapa dalam informasi dasar yaitu …
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Jumlah simpanan per anggota
c.       Omzet atau volume usaha per anggota
d.      Jawaban a,b,c benar


 24.  Prinsip koperasi menurut UU no 12/1967 yang dijadikan prinsip dasar percaya pada diri sendiri adalah
a.       Swadaya
b.      Swakarta
c.       Swadaya,swasembada
d.      Swadaya,swakarta,dan swasembad


  25. Persamaan prinsip koperasi menurut RAIFFEISEN dan SCHULZE adalah
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       Daerah kerja tak terbatas
d.      Tanggungjawab anggota tidak terbatas




 
Jawaban:


1.     C
2.     A
3.     D
4.     A
5.     B
6.     D
7.     C
8.     A
9.     A 
10.   A
11.      A
12.      A
13.    A
14.     D
15.     A
16.     D
17.     A
18.   A
19.     A
20.     A
21.  D
22.  A
23.  D
24.  D
25.  A



                       DAFTAR PUSTAKA



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar