Cari Blog Ini

Rabu, 21 Maret 2012

tugas softskill


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)




Disusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri khoirunisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)





Abstraksi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Jurnal ini berisikan  Uraian tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang meliputi pengertian HAKI,Prinsip-prinsip Haki,Klasifikasi HAKI,dan Dasar hukum HAKI.Hak kekayaan intelektual pada dasarnya adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. HAKI memiliki banyak jenis dan setiap jenisnya memiliki peraturan tersendiri .Dan jurnal ini akan menjabarkan apa saja jenis HAKI beserta peraturannya.Selain itu untuk memudahkan para pembaca, penyusun juga memberikan contoh kasus agar para pembaca dapat memahami HAKI secara luas.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
·         Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
·         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.      Prinsip-prinsip  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
·         Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
·         Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
·         Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1)      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
·         Subjek Hak Cipta
§  Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
§  Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
·         Objek Hak Cipta
§  Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2)      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
·         Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
·      proses;
·      hasil produksi;
·      penyempurnaan dan pengembangan proses;
·      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
a. undang-undang yang mengatur paten
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
3)   Merek  Dagang
ü  Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
ü  Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
ü  Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4)   Desain Industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.


5)   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
ü  Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
ü  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
ü  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
ü  Pengalihan Hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
ü  LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
ü Subjek dari hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain.
ü Hak pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
ü Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan.Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6)   Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
7)   Indikasi Geografis
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
4.      Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Contoh Kasus
IML Memenangkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Infigy Group
Institute for Motivational Living, Inc. (IML), perusahaan penerbitan dan teknologi yang berbasis di Amerika, mengumumkan telah memenangkan gugatan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap Infigy Group, dan konsultan serta pelatih senior di Infigy, Bapak Didik Mulato. Infigy Group (http://www.infigygroup.com) adalah Grup Pemasaran Produk Asuransi Prudential menurut situs web mereka.  Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Surabaya, Indonesia menetapkan bahwa terdakwa telah melanggar hak cipta IML dan menyatakan bahwa IML adalah pemegang hak cipta yang sah atas Profil Sistem Kepribadian DISC. Gugatan hukum fokus pada penyalinan dan distribusi bahan-bahan hak cipta IML oleh terdakwa tanpa persetujuan dari IML. Terdakwa menawarkan bahan IML secara gratis sebagai bagian dari strategi agar orang menggunakan DISC untuk memperoleh pemahaman gaya kepribadian dalam proses bisnis terdakwa. IML berhasil meyakinkan bahwa mereka telah mengalami kerugian pendapatan sejak terdakwa memberikan hak kekayaan intelektual IML untuk diperdagangkan. IML, penulis dan penerbit, telah mendaftarkan berbagai bahan dengan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa. Hukum di Indonesia juga mencakup tuntutan hak cipta atas pelangggaran hak cipta dan penyelidikan lebih lanjut pada pelanggaran tengah dilakukan.    Institute for Motivational Living (http://www.motivationalliving.com) adalah pemimpin dalam penilaian perilaku yang disesuaikan serta penerbit profil DISC yang digunakan secara global di perusahaan, pendidikan, kementerian dan industri swadaya. IML, yang didirikan pada tahun 1981, telah mengembangkan ratusan profil, kursus, laporan secara online dan program berbasis perilaku yang disesuaikan untuk membantu orang berkomunikasi dan bekerja sama dengan lebih efektif. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, IML mengembangkan PeopleKeys (http://www.peoplekeys.com), alat dengan berbagai bahasa yang divalidasi secara online untuk mencari, menyaring, merekrut dan mengelola pekerja. PeopleKeys, yang dibangun selama lebih dari 30 tahun untuk bisnis penilaian kepribadian, mengukur kinerja terbaik dan menggunakan tolok ukur tersebut untuk melihat kepribadian para pelamar di masa depan. Penilaian dan layanan PeoleKeys membantu organisasi dalam mengamati potensi manusia, memberdayakan pekerja dan mempertahankan orang yang tepat untuk pekerjaan yang sesuai.

Kesimpulan:
HAKI adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha atas suatu karyanya yang memiliki kekuatan hukum.HAKI memiliki dasar hukum yang kuat sehingga jika terjadi pelanggaran maka pemilik HAKI dapat menuntut si pelanggar.HAKI memiliki beberapa jenis HAKI yaitu : hak cipta,dan hak kekayaan industri yang masing-masing jenis memiliki dasar hukum yang berbeda.

Daftar Pustaka :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://www.antaranews.com/berita/296076/iml-memenangkan-kasus-pelanggaran-hak-cipta-terhadap-infigy-group

Tidak ada komentar:

Posting Komentar