Tema : Pajak
Topik :
Perhitungan PPh pasal 21
BAB I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
1.2
Batasan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
1.4
Sistematika Penulisan
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian
PPh pasal 21
2.2 pemotong
pajak
2.3 Tarif
PPh pasal 21
BAB III Pembahasan
3.1
Contoh Perhitungan PPh pasal 22
BAB IV Penutup
Daftar Pustaka
1.1 Latar Belakang
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008,
tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Pasal
21 untuk tahun pajak 2009 dapat dipastikan tidak ada lagi.
Oleh karena itu harus
ada pembangunan agar bisa menunjang dan memaksimalkan hasil tersebut. Dan
demikian pemerintah harus memungut pajak dari masyarakat baik suka rela atau
paksaan. Dan demikian pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan menurut undang – undang perpajakan PPH pasal 21.
1.2 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini
hanya membahas pengertian pajak
penghasilan pasal 21, subjek dan objek pajak penghasilan pasal 21,tariff pajak
penghasilan 21 dan contoh kasus pajak pengasilan 21.
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan ini untuk menambah pengetahuan, tariff dan cara penghitungan pajak
penghasilan pasal 21.
1.4 Sistematika
Penulisan
Untuk memberi gambaran secara umum mengenai
pokok pembahasan dalam penulisan ini, maka penulis memberikan keterangan secara
garis besar
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini berisi keteragan
umum mengenai penulisan ini , terdiri dari latar belakang,batasan
masalah,tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN
PUSTAKA
Bab ini menjelaskan
mengenai teori-teori mengenai PPh pasal 21 , meliputi pengertian PPh pasal 21 ,
Subjek dan Objek PPh 21 dan Tarif PPh 21.
BAB III : PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis
akan memberikan contoh kasus untuk perhitungan PPh pasal 21.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisi
kesimpulan keseluruhan dari penulisan ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
BAB ll
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 pengertian pajak penghasilan pasal 21
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan.
2.2
pemotongan PPH pasal 21
·
Pemberi kerja yang terdiri dari
orang pribadi dan badan.
·
Bendahara pemerintah baik pusat
maupun daerah.
·
Dana pensiun atau badan lain seperti
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lainnya.
·
Orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek
pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
·
Penyelenggara kegiatan, termasuk
badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan.
2.3
penghasilan yang di potong PPH pasal
21
·
Pemberi kerja yang terdiri dari
orang pribadi dan badan.
·
Bendahara pemerintah baik pusat
maupun daerah.
·
Dana pensiun atau badan lain seperti
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lainnya.
·
Orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek
pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
·
Penyelenggara kegiatan, termasuk
badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan
2.4
Tarif PPH pasal 21
- Pegawai tetap, penerima pensiun
bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara
berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan
bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp
6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran
pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan:
Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi
PTKP.
- Bukan Pegawai yang memiliki
NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari
Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
- Bukan Pegawai yang menerima
atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran
imbalan yang tidak berkesinambungan;
- Peserta kegiatan yang menerima
atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran
yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
- Pegawai harian, pegawai
mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya
yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan
uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam
satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak
dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari
adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi
Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi
Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk
satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi 360.
- Pejabat Negara, PNS, anggota
TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya
berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21
dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/
Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
- Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP
|
Setahun
|
Sebulan
|
untuk diri pegawai
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
tambahan untuk pegawai yang sudah
menikah(kawin)
|
Rp 1.320.000
|
Rp 110.000
|
tambahan untuk setiap anggota
keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang
|
Rp 1.320.000
|
Rp 110.000
|
- *) anggota keluarga adalah
anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus,
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
sampai dengan Rp 50 juta
|
5%
|
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp
250 juta
|
15%
|
diatas Rp 250 juta sampai dengan
Rp 500 juta
|
25%
|
diatas Rp 500 juta
|
30%
|
- Bagi Wajib Pajak yang tidak
memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
BAB
lll
PEMBAHASAN
2.5
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh
Pasal 21
Tuan Toni (K/1) bekerja pada salah satu perusahaan computer dengan
gaji Rp3.000.000/bulan, tunjangan keluarga Rp300.000, tunjangan makan
Rp250.000. Perusahaan membayarkan premi asuransi kematian Rp35.000. Tiap bulan
nya ia membayar iuran pensiun dan THT @ Rp45.000/bulan & Rp35.000/bulan.
Pada 1 Juli ia pensiun dan menerima uang pensiun sebesar Rp2.500.000/bulan.
Hitunglah PPH 21 terutang atas gaji, gaji & pensiun, pensiun, dan pensiun
untuk tahun berikutnya !!!
Jawaban :
a. PPH 21 atas Gaji :
Gaji
Rp3.000.000
Tunjangan makan Rp 250.000
Tunjangan keluarga Rp 300.000
Premi asuransi Rp 35.000
Tunjangan makan Rp 250.000
Tunjangan keluarga Rp 300.000
Premi asuransi Rp 35.000
Pendapatan
Bruto Rp3.585.000
Pengurang :
Biaya jabatan (5%*Rp3.585.000) Rp 179.250
Iuran Pensiun Rp 45.000
Iuran THT Rp 35.000
Rp 259.250
Penghasilan Neto/bulan Rp3.325.750
Biaya jabatan (5%*Rp3.585.000) Rp 179.250
Iuran Pensiun Rp 45.000
Iuran THT Rp 35.000
Rp 259.250
Penghasilan Neto/bulan Rp3.325.750
Penghasilan Neto * 6 Bulan (Januari – Juli) Rp19.954.500
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (K/1) Rp18.480.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (K/1) Rp18.480.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp 1.474.500,-
PPH terutang atas gaji
= 5%*Rp1.474.500
= Rp73.725,-
= 5%*Rp1.474.500
= Rp73.725,-
b. PPH 21 atas Gaji dan Pensiun :
Pensiun Rp2.500.000
Biaya Pensiun (5%) Rp 125.000
PN/Bulan Rp2.375.000
PN/Bulan * 6 Bulan (Pensiun) Rp14.250.000
PN * 6 Bulan (Gaji) Rp19.954.500
Biaya Pensiun (5%) Rp 125.000
PN/Bulan Rp2.375.000
PN/Bulan * 6 Bulan (Pensiun) Rp14.250.000
PN * 6 Bulan (Gaji) Rp19.954.500
Penghasilan Neto Gaji & Pensiun Rp34.204.500
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (K/1) Rp18.480.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (K/1) Rp18.480.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp15.724.500
PPH 21 terutang atas Gaji dan Pensiun
= 5%*Rp15.724.500
= Rp786.225,-
= 5%*Rp15.724.500
= Rp786.225,-
c. PPH 21 atas Pensiun
= b - a
= Rp786.225 - Rp73.725
= Rp712.500,-
= b - a
= Rp786.225 - Rp73.725
= Rp712.500,-
d. PPH 21 untuk Pensiun tahun berikutnya
Pensiun/bulan * 12 = Rp28.500.000
PTKP (K/1) = Rp18.480.000
= Rp10.020.000
PTKP (K/1) = Rp18.480.000
= Rp10.020.000
5%*Rp10.020.000 = Rp501.000,-
BAB VI
PENUTUP
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan menurut undang – undang perpajakan PPH pasal 21.
Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang
memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu)
tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP
Daftar Pustaka
Modul pajak praktikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar