Cari Blog Ini

Jumat, 18 Januari 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA TUGAS 4


Tema   : Pajak
Topik   : Perhitungan PPh pasal 21

BAB I Pendahuluan
1.1        Latar Belakang
1.2        Batasan Masalah
1.3        Tujuan Penulisan
1.4        Sistematika Penulisan
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1       Pengertian PPh pasal 21
2.2       pemotong pajak
2.3       Tarif PPh pasal 21
BAB III Pembahasan
3.1       Contoh Perhitungan PPh pasal 22
BAB IV Penutup
Daftar Pustaka

                                   
         1.1        Latar Belakang
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,  SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2009 dapat dipastikan tidak ada lagi.
Oleh karena itu harus ada pembangunan agar bisa menunjang dan memaksimalkan hasil tersebut. Dan demikian pemerintah harus memungut pajak dari masyarakat baik suka rela atau paksaan. Dan demikian pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan menurut undang – undang perpajakan PPH pasal 21.
1.2        Batasan Masalah
Dalam penulisan ini hanya membahas pengertian  pajak penghasilan pasal 21, subjek dan objek pajak penghasilan pasal 21,tariff pajak penghasilan 21 dan contoh kasus pajak pengasilan 21.
1.3        Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini untuk menambah pengetahuan, tariff dan cara penghitungan pajak penghasilan pasal 21.
1.4        Sistematika Penulisan
Untuk memberi gambaran secara umum mengenai pokok pembahasan dalam penulisan ini, maka penulis memberikan keterangan secara garis besar
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini berisi keteragan umum mengenai penulisan ini , terdiri dari latar belakang,batasan masalah,tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini menjelaskan mengenai teori-teori mengenai PPh pasal 21 , meliputi pengertian PPh pasal 21 , Subjek dan Objek PPh 21 dan Tarif PPh 21.
BAB III : PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis akan memberikan contoh kasus untuk perhitungan PPh pasal 21.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan keseluruhan dari penulisan ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
   
BAB ll
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  pengertian pajak penghasilan pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2.2               pemotongan PPH pasal 21
·         Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
·         Bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah.
·         Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lainnya.
·         Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
·         Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.
2.3              penghasilan yang di potong PPH pasal 21
·         Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
·         Bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah.
·         Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lainnya.
·         Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
·         Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan
2.4              Tarif PPH pasal 21
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP
Setahun
Sebulan
untuk diri pegawai
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)
Rp 1.320.000
Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang
Rp 1.320.000
Rp 110.000
  1. *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
sampai dengan Rp 50 juta
5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta
15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
25%
diatas Rp 500 juta
30%
  1. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
BAB lll
PEMBAHASAN
2.5              Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
Tuan Toni (K/1) bekerja pada salah satu perusahaan computer dengan gaji Rp3.000.000/bulan, tunjangan keluarga Rp300.000, tunjangan makan Rp250.000. Perusahaan membayarkan premi asuransi kematian Rp35.000. Tiap bulan nya ia membayar iuran pensiun dan THT @ Rp45.000/bulan & Rp35.000/bulan. Pada 1 Juli ia pensiun dan menerima uang pensiun sebesar Rp2.500.000/bulan. Hitunglah PPH 21 terutang atas gaji, gaji & pensiun, pensiun, dan pensiun untuk tahun berikutnya !!!
Jawaban :
a. PPH 21 atas Gaji :
Gaji Rp3.000.000
Tunjangan makan Rp 250.000
Tunjangan keluarga Rp 300.000
Premi asuransi Rp 35.000
Pendapatan Bruto Rp3.585.000
Pengurang :
Biaya jabatan (5%*Rp3.585.000) Rp 179.250
Iuran Pensiun Rp 45.000
Iuran THT Rp 35.000
Rp 259.250
Penghasilan Neto/bulan Rp3.325.750
Penghasilan Neto * 6 Bulan (Januari – Juli) Rp19.954.500
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (K/1) Rp18.480.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp 1.474.500,-
PPH terutang atas gaji
= 5%*Rp1.474.500
= Rp73.725,-
b. PPH 21 atas Gaji dan Pensiun :
Pensiun Rp2.500.000
Biaya Pensiun (5%) Rp 125.000
PN/Bulan Rp2.375.000
PN/Bulan * 6 Bulan (Pensiun) Rp14.250.000
PN * 6 Bulan (Gaji) Rp19.954.500
Penghasilan Neto Gaji & Pensiun Rp34.204.500
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (K/1) Rp18.480.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp15.724.500
PPH 21 terutang atas Gaji dan Pensiun
= 5%*Rp15.724.500
= Rp786.225,-
c. PPH 21 atas Pensiun
= b - a
= Rp786.225 - Rp73.725
= Rp712.500,-
d. PPH 21 untuk Pensiun tahun berikutnya
Pensiun/bulan * 12 = Rp28.500.000
PTKP (K/1) = Rp18.480.000
= Rp10.020.000
5%*Rp10.020.000 = Rp501.000,-

BAB VI
PENUTUP
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan menurut undang – undang perpajakan PPH pasal 21.
Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP




  

Daftar Pustaka
Modul pajak praktikum













Tidak ada komentar:

Posting Komentar